Inilah Pengertian, Fungsi, Tujuan Dan Capaian Nilai Ukg (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015, 2017 Dan 2019

Sebelum kepada pokok inti kami akan memaparkan ihwal UKG kepada semua guru baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Artikel ini kami ambil dari banyak sekali sumber yang kami ketahui.
Sebelum kepada pokok inti kami akan memaparkan ihwal UKG kepada semua guru baik yang men Inilah Pengertian, Fungsi, tujuan dan Capaian Nilai UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015, 2017 dan 2019
Peserta Sosialisasi UKG
Apakah semua guru harus mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru)?
Semua Guru Wajib Ikut Uji Kompetensi Guru
Semua guru baik PNS maupun Guru Non-PNS diseluruh Sekolah dan Madrasah wajib mengikuti Kegiatan Uji Kompetensi Guru (UKG).
Tidaklah lain yaitu demi mencetak serta mengukur kompetensi Guru sesuai dengan bidang studi yang dipegangnya, maka semua guru wajib mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG), baik Guru yang mengajar di sekolah dibawah kelola Kemendiknas maupun Guru Madrasah Kemenag.

Saat mengikuti UKG banyak instansi yang berperan didalamnya, ibarat BPSDMPK-PMP, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan bagi Madrasah ialah Kementerian Agama (Kemenag).

Sebagai tenaga profesional, guru dituntut juga biar selalu berbagi diri yang sejalan dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni. “Menjadi guru profesional itu butuh kecakapan, harus bisa melaksanakan penemuan gres serta mempunyai keahlian dan kemahiran.” terang Kadin Pendidikan OKU, seraya menambahkan semua itu harus memenuhi standar mutu atau norma dan membutuhkan pendidikan profesi.

Pengertian UKG (Uji Kompetensi Guru)

Disini saya akan menawarkan sedikit citra mengenai Uji Kompetensi Guru disingkat UKG. UKG ialah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar ihwal bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan ialah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Setelah anda membaca pengertian UKG, maka selanjutnya semoga paham dengan definisi UKG tersebut.

Fungsi dan Tujuan UKG (Uji Kompetensi Guru)
Setelah anda membaca pengertian UKG diatas, maka saya akan menawarkan sedikit citra mengenai Fungsi dan Tujuan di adakannya UKG (Uji Kompetensi Guru). Guru mempunyai posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat tugas guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya training dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Setelah anda membaca ini, maka anda telah mengetahui secara niscaya ihwal garis besar pelaksanaan UKG.

Pentingnya profesi Guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pemerintah menawarkan perhatian khusus kepada para guru dengan diadakan Uji Kompetensi Guru yang bertujuan bisa menawarkan dan meningkatkan mutu pendidikan bangsa. Berkaitan dengan aktivitas tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan info penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan bahan dan taktik training yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut sanggup diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran aktivitas taktik pencapaian sasaran RPJMN tahun 2015–2019 antara lain ialah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diperlukan akan berdampak pada kualitas hasil berguru siswa. Oleh alasannya ialah itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Sumber : http://official.sdn1-sungaipenuh.sch.id

Tujuan dilaksanakannya UKG 2015
Menurut Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, “Uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melaksanakan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline ihwal kompetensi guru”.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melaksanakan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang guru PNS dan honorer.
Kemendikbud hanya mempunyai potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah mempunyai akta dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh sesudah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada uji kompetensi guru tahun ini, dilaksanakan pada tanggal 9 hingga dengan 27 November 2015 di kawasan masing-masing (kabupaten/kota). Untuk pesertanya sendiri, tidak hanya diperuntukan bagi PNS, tetapi guru Non-PNS pun diikut sertakan (bagi non-PNS yang sudah punya NUPTK). Selain itu, pengawas dan Kepala Sekolah juga wajib mengikuti UKG yang dimana pelaksanaannya dilakukan secara online.
Standar nilai UKG 2015 minimal 5,5 dan mesti ditingkatnya setiap tahunnya hingga mencapai nilai 8,0 pada tahun 2018/2019 nanti. Sementara itu untuk soal UKG akan dibedakan menjadi dua kelas untuk guru-guru SD, yaitu soal untuk guru kelas bawah (1-3) dan soal untuk guru kelas tinggi (4-6). Sedangkan untuk guru Mapel di SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan soalnya disesuai dengan mapel yang diampunya.
Sumber :http://www.pidipedia.com/

Sebelum kepada pokok inti kami akan memaparkan ihwal UKG kepada semua guru baik yang men Inilah Pengertian, Fungsi, tujuan dan Capaian Nilai UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015, 2017 dan 2019
Peserta PKB sedang melaksanakan diskusi pada On PKB
Tujuan dilaksanakannya UKG Tahun 2017
UKG ( Ujian Kompetensi Guru ) merupakan sebuah kegiatan berupa ujian yang berfungsi untuk mengukur kompetensi dasar mengenai bidang studi atau subject matter dan juga pedagogik dalam domain seorang pengajar, dalam hal ini guru sekolah.

Khusus untuk guru yang sudah bersertifikat pendidik, maka kompetensi dasar yang akan diujikan akan diubahsuaikan dengan bidang studi sertifikasi tersebut. Selain itu, bahan yang akan diujikan juga akan diubahsuaikan dengan kualifikasi akademik seorang guru bagi guru yang belum mempunyai akta pendidik. Untuk kompetensi pedagogik yang akan diujikan sendiri merupakan integrasi dari konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran dalam bidang studi yang diampu di kelas.

Latar Belakang Diadakannya Ujian Kompetensi Guru
Sebagai seorang pendidik profesional, guru mempunyai tugas utama dalam memberi pendidikan, mengajar, menawarkan bimbingan, menilai, mengarahkan, melatih serta mengevaluasi akseptor didik baik itu pada pendidikan anak usia dini dengan jalur formal, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah atas.

Untuk menjadi seorang guru dihentikan sembarangan alasannya ialah seorang guru sekarang diwajibkan mempunyai kualifikasi akademik minimal sarjana ( S-1 ) atau Diploma IV ( D-IV ) tentunya dengan jurusan yang sejalan. Selain itu juga untuk menjadi seorang guru dibutuhkan akta pendidik, sehat jasmani serta rohani dan juga mempunyai kemampuan dalam mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.

Nah, UKG ( Ujian Kompetensi Guru ) sendiri mempunyai kedudukan sebagai sarana kualifikasi untuk guru sebagai tenaga profesional. Berdasarkan undang-undang No 14 tahun 2005 mengenai guru dan dosen. Definisi profesional sendiri ialah sebuah pekerjaan ataupun kegiatan yang dilakukan seseorang serta menjadi sumber penghasilan kehidupannya yang memerlukan keahlian, kemahiran serta kecakapan untuk memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Tujuan Ujian Kompetensi Guru
UKG ( Ujian Kompetensi Guru )memiliki tujuan untuk memperkuat tugas guru dalam melaksanakan pendidikan. Sehingga guru bisa menawarkan dan juga meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. UKG juga sanggup dipakai untuk memetakan kondisi objektif setiap guru sehingga sanggup dijadikan sebagai info penting bagi pemerintah ketika akan mengambil sebuah kebijakan yang terkait dengan bahan dan juga taktik dalam menawarkan training yang dibutuhkan oleh guru.

Dengan begitu, aktivitas pencapaian sasaran RPJMN untuk tahun 2015-2019 bisa sempurna sasaran dengan melihat dari peningkatan kompetensi guru serta tenaga pendidikan dari subject knowledge dan juga pedagogical knowledge. Harapannya ialah kualitas hasil berguru siswa sanggup ikut meningkat.
Standar Kelulusan Ujian Kompetensi Guru

UKG ( Ujian Kompetensi Guru ) kali pertama dilaksanakan pada tahun 2014 silam, pada dikala itu standar kelulusan untuk UKG hanya sekitar 4.7 saja. Hal ini sangatlah masuk akal alasannya ialah ini ialah kali pertama sistem ini dilaksanakan. Namun, ibarat yang sudah dijelaskan pada tujuan UKG tadi, tentunya setiap tahun standar kelulusan untuk UKG selalu meningkat.
Pada tahun 2015 silam, standar kelulusan UKG meningkat menjadi 5.5, pada tahun 2016 menjadi 6.0 dan pada tahun 2017 ini menjadi 7.0. Sedangkan untuk tahun 2018 nanti standar kelulusan untuk UKG menjadi 7.5 dan pada tahun 2019 menjadi 8.0.

Sebelum kepada pokok inti kami akan memaparkan ihwal UKG kepada semua guru baik yang men Inilah Pengertian, Fungsi, tujuan dan Capaian Nilai UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015, 2017 dan 2019
Peserta dan Lokasi Tempat UKG
Walaupun ujian ini diperuntukan untuk meningkatkan kompetensi guru, namun tidak semua guru mengikuti UKG. Peserta UKG sendiri yaitu guru yang belum mempunyai akta pendidik, guru PNS dan non PNS ( GTY ) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer yang diangkat oleh Walikota/Bupati. Guru yang telah mempunyai NUPTK dan telah mengajar sesuai kualifikasi akademikya serta sesuai bidang studi yang disertifikasi.

Untuk lokasinya sendiri ditentukan oleh LPMP dengan memperhatikan lokasi TUKG yang mempunyai persyaratan yang ditetapkan. Nah, alasannya ialah pentingnya peningkatan kualitas pendidikan, maka UKG ( Ujian Kompetensi Guru ) sangat penting untuk dilaksanakan dan diikuti oleh guru-guru di Indonesia.
Sumber : http://www.bhataramedia.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel