Pendaftaran Pppk 2019 Resmi Di Buka Melalui Portal Sscasn.Bkn.Go.Id
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2019 resmi di buka 8 Februari 2019 di portal sscasn.bkn.go.id .
Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 ini secara resmi dibuka mulai hari ini, Jumat 8 Februari 2019.
Pendaftaran P3K secara terintegrasi sanggup dilakukan melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lihat juga: Contoh Soal PPPK Seleksi Kompetensi P3K 2019
Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 melalui website SSCASN BKN dengan link sscasn.bkn.go.id.
Jadi, sistem terintegrasi secara nasional ini alamat nya berbeda dengan penerimaan CPNS 2018 yang lalu, yang melalui situs SSCN BKN : SSCN.BKN.go.id
Kaprikornus untuk Anda yang berniat untuk mencoba mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara PNS, sanggup mulai mengakses portal resmi sscasn.bkn.go.id secara serentak pada tanggal 8 Febuari jam 16.00 WIB.
Proses seleksinya sendiri dilakukan dengan memakai sistem seleksi CAT (Computer Asissted Test).
Penerimaan pegawai PPPK atau pegawai kontrak ini dilakukan melalui dua tahap. Yang mana tahap pertama dibuka untuk gugusan tenaga honorer penyuluh, penyuluh pertanian, guru dan dosen, serta untuk eks tenaga honorer kategori II.
Adapun untuk eks honorer kategori II hanya dibuka untuk eks tenaga honorer K2 guru dan tenaga kesehatan, sesuai dengan database yang ada di BKN tahun 2013, yang telah memenuhi syarat.
Adapun untuk persyaratan usia, maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan P3K yang dilamar.
Adapun untuk persyaratan gugusan serta panduan penerimaan PPPK tahap I ini, yaitu sebagai berikut:
1. Untuk jabatan Guru di Pemda mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1
2. Masih aktif mengajar hingga ketika ini.
3. Pendaftaran sanggup dicek dan dilakukan pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
4. Tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan
5. Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship).
6. STR internship berlaku untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan kualifikasi pendidikan D-III/ S-1 Kimia/ Biologi.
7. Penyuluh pertanian dengan kualifikasi pendidikan minimal Sekolah Menengah kejuruan bidang pertanian
8. Penyuluh pertanian pendidikan SLTA harus mempunyai sertifikasi di bidang pertanian.
9. Masa relasi kerja (kontrak) P3K paling singkat selama satu tahun.
10. Kontrak kerja PPPK sanggup diperpanjang menurut pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.
Sesuai dengan UU ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Sehingga untuk penggajiannya sendiri, untuk PPPK adalah:
1. Pegawai kontrak pemerintah (P3K) instansi sentra akan dibebankan pada APBN.
2. Pegawai kontrak pemerintah (P3K) instansi tempat akan dibebankan pada APBD,
3. Menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara resmi, pemerintah membuka proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K Tahap I ini pada tanggal 8 Februari 2019.
Proses registrasi difokuskan bagi mantan tenaga honorer yang tidak sanggup mengikuti seleksi penerimaan CPNS alasannya yaitu terhalang batasan usia.
Formasi P3K yang menjadi prioritas dalam penerimaan kali ini yaitu gugusan penyuluh pertanian, bidang pendidikan dan bidang kesehatan.
Untuk penerimaan P3K kettiga sektor tersebut diprioritaskan khusus bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing.
Seleksi P3K Tahap I hanya untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (K2), yakni:
1. Formasi tenaga guru,
2. Formasi tenaga kesehatan,
3. Formasi Tenaga Harian Lepas (THL) pertanian,
4. Formasi dosen sekolah tinggi tinggi negeri (PTN) baru.
PPPK atau P3K menurut UU ASN yaitu bab dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai hak dan kewajiban yang setara dengan PNS.
Sehingga, para tenaga PPPK ini akan mendapat honor dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang diberlakukan pada PNS.
Yang artinya, setiap pegawai kontrak P3K yaitu pegawai ASN dan akan mendapat hak dan kemudahan yang setara dengan PNS.
PPPK atau P3K juga mendapat proteksi berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta derma hukum.
Satu-satunya perbedaan antara PNS dengan PPPK yaitu hanya pada jaminan pensiunnya saja.
Jadi, pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I ini dilakukan hanya untuk merekrut pegawai harian lepas (PHL) dan mantan tenaga honorer K2.
Seperti yang dikatakan oleh Kepala BKN, metode penerimaan PPPK atau P3K tidak akan berbeda dnegan penerimaan CPNS.
Yang artinya, paralatan seleksinya masih sama yakni dengan memakai sistem (CAT).
Begitu juga dengan portal pendaftarannya masih dilaksanakan secara terintegrasi melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Persyaratan yang paling fundamental dari seleksi penerimaan PPPK ini yaitu batasan usia maksimumnya.
Jika pada penerimaan CPNS batasan usia maksimumnya yaitu 35 tahun, namun tidak pada penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ini.
Batas usia minimal pelamar PPPK atau P3K yaitu 20 tahun dan maksimalnya yaitu satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, Tenaga Penyuluh batas usia pensiunnya yaitu 58 tahun, sehingga peserta yang sanggup melamar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja penyuluh ini maksimal berusia 57 tahun. Sumber https://www.awambicara.id/
Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 ini secara resmi dibuka mulai hari ini, Jumat 8 Februari 2019.
Pendaftaran P3K secara terintegrasi sanggup dilakukan melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lihat juga: Contoh Soal PPPK Seleksi Kompetensi P3K 2019
Pendaftaran PPPK 2019 di Portal SSCASN
Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 melalui website SSCASN BKN dengan link sscasn.bkn.go.id.
Jadi, sistem terintegrasi secara nasional ini alamat nya berbeda dengan penerimaan CPNS 2018 yang lalu, yang melalui situs SSCN BKN : SSCN.BKN.go.id
Kaprikornus untuk Anda yang berniat untuk mencoba mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara PNS, sanggup mulai mengakses portal resmi sscasn.bkn.go.id secara serentak pada tanggal 8 Febuari jam 16.00 WIB.
Proses seleksinya sendiri dilakukan dengan memakai sistem seleksi CAT (Computer Asissted Test).
Penerimaan pegawai PPPK atau pegawai kontrak ini dilakukan melalui dua tahap. Yang mana tahap pertama dibuka untuk gugusan tenaga honorer penyuluh, penyuluh pertanian, guru dan dosen, serta untuk eks tenaga honorer kategori II.
Adapun untuk eks honorer kategori II hanya dibuka untuk eks tenaga honorer K2 guru dan tenaga kesehatan, sesuai dengan database yang ada di BKN tahun 2013, yang telah memenuhi syarat.
Adapun untuk persyaratan usia, maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan P3K yang dilamar.
Persyaratan Formasi PPPK Tahap I
Adapun untuk persyaratan gugusan serta panduan penerimaan PPPK tahap I ini, yaitu sebagai berikut:
1. Untuk jabatan Guru di Pemda mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1
2. Masih aktif mengajar hingga ketika ini.
3. Pendaftaran sanggup dicek dan dilakukan pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
4. Tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan
5. Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship).
6. STR internship berlaku untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan kualifikasi pendidikan D-III/ S-1 Kimia/ Biologi.
7. Penyuluh pertanian dengan kualifikasi pendidikan minimal Sekolah Menengah kejuruan bidang pertanian
8. Penyuluh pertanian pendidikan SLTA harus mempunyai sertifikasi di bidang pertanian.
9. Masa relasi kerja (kontrak) P3K paling singkat selama satu tahun.
10. Kontrak kerja PPPK sanggup diperpanjang menurut pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.
Gaji PPPK
Sesuai dengan UU ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Sehingga untuk penggajiannya sendiri, untuk PPPK adalah:
1. Pegawai kontrak pemerintah (P3K) instansi sentra akan dibebankan pada APBN.
2. Pegawai kontrak pemerintah (P3K) instansi tempat akan dibebankan pada APBD,
3. Menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal Penerimaan PPPK 2019
Secara resmi, pemerintah membuka proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K Tahap I ini pada tanggal 8 Februari 2019.
Proses registrasi difokuskan bagi mantan tenaga honorer yang tidak sanggup mengikuti seleksi penerimaan CPNS alasannya yaitu terhalang batasan usia.
Formasi PPPK atau P3K
Formasi P3K yang menjadi prioritas dalam penerimaan kali ini yaitu gugusan penyuluh pertanian, bidang pendidikan dan bidang kesehatan.
Untuk penerimaan P3K kettiga sektor tersebut diprioritaskan khusus bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing.
Formasi PPPK Khusus Mantan Tenaga Honorer K2
Seleksi P3K Tahap I hanya untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (K2), yakni:
1. Formasi tenaga guru,
2. Formasi tenaga kesehatan,
3. Formasi Tenaga Harian Lepas (THL) pertanian,
4. Formasi dosen sekolah tinggi tinggi negeri (PTN) baru.
Panduan dan Syarat Pendaftaran
PPPK atau P3K menurut UU ASN yaitu bab dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai hak dan kewajiban yang setara dengan PNS.
Sehingga, para tenaga PPPK ini akan mendapat honor dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang diberlakukan pada PNS.
Yang artinya, setiap pegawai kontrak P3K yaitu pegawai ASN dan akan mendapat hak dan kemudahan yang setara dengan PNS.
PPPK atau P3K juga mendapat proteksi berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta derma hukum.
Satu-satunya perbedaan antara PNS dengan PPPK yaitu hanya pada jaminan pensiunnya saja.
Formasi PPPK Jalur Umum
Tahapan atau tahap kedua penerimaan pegawai pemerintah denan perjanjian kerja khusus untuk gugusan umum akan dilaksanakan pada bulan Mei 2019.
Jadi, pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I ini dilakukan hanya untuk merekrut pegawai harian lepas (PHL) dan mantan tenaga honorer K2.
Mekanisme seleksi PPPK atau P3K
Seperti yang dikatakan oleh Kepala BKN, metode penerimaan PPPK atau P3K tidak akan berbeda dnegan penerimaan CPNS.
Yang artinya, paralatan seleksinya masih sama yakni dengan memakai sistem (CAT).
Begitu juga dengan portal pendaftarannya masih dilaksanakan secara terintegrasi melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Persyaratan yang paling fundamental dari seleksi penerimaan PPPK ini yaitu batasan usia maksimumnya.
Jika pada penerimaan CPNS batasan usia maksimumnya yaitu 35 tahun, namun tidak pada penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ini.
Batas usia minimal pelamar PPPK atau P3K yaitu 20 tahun dan maksimalnya yaitu satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, Tenaga Penyuluh batas usia pensiunnya yaitu 58 tahun, sehingga peserta yang sanggup melamar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja penyuluh ini maksimal berusia 57 tahun. Sumber https://www.awambicara.id/