Persyaratan Penerimaan P3k, Daftar Honor Dan Perbedaannya Dengan Pns
Usai penerimaan CPNS 2018, pemerintah berencana untuk melaksanakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Penerimaan pegawai P3K ini merupakan balasan dari pemerintah mengenai nasib tenaga honorer kategori II (K2) yang tidak sanggup mengikuti seleksi penerimaan CPNS lantaran terbentur persyaratan usia.
Jika melihat agenda penerimaan CPNS 2018 yang akan berakhir pada bulan Desember 2018, maka besar kemungkinan pelaksanaan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini akan diadakan pada tahun 2019 mendatang.
Saat ini pemerintah telah mengeluarkan hukum turunan dari UU Nomor 5 tahun 2012 perihal Aparatur Sipil Negara, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.
Turunan UU ASN ini merupakan solusi yang diberikan oleh pemerintah terhadap tuntutan para tenaga honorer khususnya para tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan menanyakan mengenai kejelasan status mereka.
Saat ini, tenaga honorer paling banyak ada pada jabatan atau profesi guru sekolah negeri, yang jumlahnya lebih dari 700rb orang.
Seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dipastikan akan dilakukan sehabis seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 selesai.
Adapun persyaratan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini akan ditentukan kemudian, sehabis tersusunnya dan ditetapkannya daftar kebutuhan pegawai P3K, serta dibentuknya panitia seleksi penerimaan pegawai P3K tingkat nasional maupun tingkat instansi.
Jika melihat PP Nomor 49 tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, besar kemungkinan persyaratan umum penerimaan pegawai P3K ini sama dengan penerimaan CPNS 2018.
Hanya saja untuk persyaratan batasan usia, tidak akan menjadi problem lagi, lantaran untuk penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini batas usianya bahkan sanggup mencapai 1 tahun sebelum memasuki usia pensiun.
Selain itu, khusus untuk tenaga honorer guru, harus mempunyai persyaratan pendidikan setingkat sarjana (S1).
Serta ada juga persyaratan untuk tenaga honorer yang memegang sertifikasi dan juga untuk tenaga honorer yang tidak memegang sertifikasi.
Selain dari pada itu, kemungkinkan persyaratan umum lainnya dipastikan hampir sama dengan penerimaan CPNS 2018 ini.
Sama halnya dengan penerimaan CPNS, pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja juga dilakukan melalui beberapa beberapa seleksi pengadaan.
Adapun seleksi penerimaan pegawai P3K menurut PP Nomor 49 tahun 2018 perihal manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, terdiri dari seleksi manajemen dan seleksi kompetensi.
Seleksi manajemen dilakukan untuk mencocokkan persyaratan manajemen dan kualifikasi dengan dokumen para pelamaran.
Adapun seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Perbedaan seleksi antara penerimaan CPNS 2018 dengan pengadaan pegawai P3K ialah bahwa para pelamar pegawai P3K yang lulus seleksi manajemen dan seleksi kompetensi harus mengikuti seleksi wawancara yang mana tidak terjadi pada penerimaan CPNS 2018.
Seleksi wawancara kerja ini untuk menilai integritas dan moralitas para peserta pengadaan pegawai P3K sebagai materi penetapan hasil seleksi.
Hak keuangan pegawai P3K sama dengan PNS, perbedaannya ialah P3K tidak mendapatkan dana pensiun.
Akan tetapi, pegawai P3K tetap akan mendapatkan dana pensiun, apabila para pegawai P3K ini mendapatkan apabila honor mereka dipotong untuk membayar premi dana pensiun.
Karena standar penerimaan antara penerimaan CPNS dengan pegawai P3K ini sama, maka sistem pembayaran gajinya pun akan sama.
Bahkan, untuk besaran pembayaran honor yang akan diterima oleh pegawai P3K ini harus sama atau berada diatas UMR, dan dilarang kurang dari UMR (Upah Minimum Regional).
Jika didasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2012, perihal Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang disebut dengan ASN itu ialah Pegawai Negeri sipil termasuk kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hak-hak yang akan diterima oleh pegawai pemerintah denga perjanjian kerja ini intinya sama dengan yang diterima oleh PNS.
Yang membedakannya ialah dana pensiun dan jaminan hari tua.
Perbedaan dan persamaan antara PNS dan P3K menurut UU Nomor 5 tahun 2012 perihal ASN.
Hak PNS
Hak P3K
Selain dana pensiun dan pemberian hari tua, perbedaan yang paling fundamental antara PNS dengan P3K ini ialah perihal kontrak kerja.
Kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini mulai dari 1 tahun hingga batas usia pensiun untuk jabatan yang dipekerjakan.
Contohnya:
Misalnya guru, batas usia pensiun guru sanggup mencapai 65 tahun. Kaprikornus pegawai P3K sanggup dikontrak kerja hingga usia 65 tahun apabila ia menjadi guru utama.
Pertanyaannya ialah bagaimana jikalau ternyata para tenaga honorer ini banyak yang tidak lulus seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ini?
Untuk hal ini, pemerintah hanya sanggup menunjukkan jaminan perihal peningkatan kesejahteraan. Artinya, terhadap tenaga honorer K2 yang tidak sanggup diterima dalam jabatan P3K, dengan menunjukkan kesejahteraan yang memadai.
Hal ini sebagai solusi dari banyaknya guru honorer yang dibayar di bawah UMR (Upah Minimum Regional.
Dan untuk menuntaskan permasalahan seputar tenaga honorer ini, pemerintah memerintahkan pejabat kepegawaian didaerah atau sentra untuk tidak lagi mendapatkan tenaga honorer. Sumber https://www.awambicara.id/
Penerimaan pegawai P3K ini merupakan balasan dari pemerintah mengenai nasib tenaga honorer kategori II (K2) yang tidak sanggup mengikuti seleksi penerimaan CPNS lantaran terbentur persyaratan usia.

Jika melihat agenda penerimaan CPNS 2018 yang akan berakhir pada bulan Desember 2018, maka besar kemungkinan pelaksanaan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini akan diadakan pada tahun 2019 mendatang.
Saat ini pemerintah telah mengeluarkan hukum turunan dari UU Nomor 5 tahun 2012 perihal Aparatur Sipil Negara, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.
Turunan UU ASN ini merupakan solusi yang diberikan oleh pemerintah terhadap tuntutan para tenaga honorer khususnya para tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan menanyakan mengenai kejelasan status mereka.
Saat ini, tenaga honorer paling banyak ada pada jabatan atau profesi guru sekolah negeri, yang jumlahnya lebih dari 700rb orang.
Persyaratan Penerimaan Pegawai PPPK
Seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dipastikan akan dilakukan sehabis seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 selesai.
Adapun persyaratan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini akan ditentukan kemudian, sehabis tersusunnya dan ditetapkannya daftar kebutuhan pegawai P3K, serta dibentuknya panitia seleksi penerimaan pegawai P3K tingkat nasional maupun tingkat instansi.
Jika melihat PP Nomor 49 tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, besar kemungkinan persyaratan umum penerimaan pegawai P3K ini sama dengan penerimaan CPNS 2018.
Hanya saja untuk persyaratan batasan usia, tidak akan menjadi problem lagi, lantaran untuk penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini batas usianya bahkan sanggup mencapai 1 tahun sebelum memasuki usia pensiun.
Selain itu, khusus untuk tenaga honorer guru, harus mempunyai persyaratan pendidikan setingkat sarjana (S1).
Serta ada juga persyaratan untuk tenaga honorer yang memegang sertifikasi dan juga untuk tenaga honorer yang tidak memegang sertifikasi.
Selain dari pada itu, kemungkinkan persyaratan umum lainnya dipastikan hampir sama dengan penerimaan CPNS 2018 ini.
Seleksi Penerimaan Pegawai PPPK
Sama halnya dengan penerimaan CPNS, pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja juga dilakukan melalui beberapa beberapa seleksi pengadaan.
Adapun seleksi penerimaan pegawai P3K menurut PP Nomor 49 tahun 2018 perihal manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, terdiri dari seleksi manajemen dan seleksi kompetensi.
Seleksi manajemen dilakukan untuk mencocokkan persyaratan manajemen dan kualifikasi dengan dokumen para pelamaran.
Adapun seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Perbedaan seleksi antara penerimaan CPNS 2018 dengan pengadaan pegawai P3K ialah bahwa para pelamar pegawai P3K yang lulus seleksi manajemen dan seleksi kompetensi harus mengikuti seleksi wawancara yang mana tidak terjadi pada penerimaan CPNS 2018.
Seleksi wawancara kerja ini untuk menilai integritas dan moralitas para peserta pengadaan pegawai P3K sebagai materi penetapan hasil seleksi.
Besaran Gaji Pegawai PPPK
Hak keuangan pegawai P3K sama dengan PNS, perbedaannya ialah P3K tidak mendapatkan dana pensiun.
Akan tetapi, pegawai P3K tetap akan mendapatkan dana pensiun, apabila para pegawai P3K ini mendapatkan apabila honor mereka dipotong untuk membayar premi dana pensiun.
Karena standar penerimaan antara penerimaan CPNS dengan pegawai P3K ini sama, maka sistem pembayaran gajinya pun akan sama.
Bahkan, untuk besaran pembayaran honor yang akan diterima oleh pegawai P3K ini harus sama atau berada diatas UMR, dan dilarang kurang dari UMR (Upah Minimum Regional).
Perbedaan Status PNS dan P3K
Jika didasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2012, perihal Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang disebut dengan ASN itu ialah Pegawai Negeri sipil termasuk kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hak-hak yang akan diterima oleh pegawai pemerintah denga perjanjian kerja ini intinya sama dengan yang diterima oleh PNS.
Yang membedakannya ialah dana pensiun dan jaminan hari tua.
Perbedaan dan persamaan antara PNS dan P3K menurut UU Nomor 5 tahun 2012 perihal ASN.
Hak PNS
- Gaji,
- Tunjangan,
- Cuti,
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua,
- Perlindungan,
- Pengembangan kompetensi
Hak P3K
- Gaji
- Tunjangan,
- Cuti,
- Perlindungan,
- Pengembangan kompetensi
Selain dana pensiun dan pemberian hari tua, perbedaan yang paling fundamental antara PNS dengan P3K ini ialah perihal kontrak kerja.
Kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini mulai dari 1 tahun hingga batas usia pensiun untuk jabatan yang dipekerjakan.
Contohnya:
Misalnya guru, batas usia pensiun guru sanggup mencapai 65 tahun. Kaprikornus pegawai P3K sanggup dikontrak kerja hingga usia 65 tahun apabila ia menjadi guru utama.
Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lulus P3K
Pertanyaannya ialah bagaimana jikalau ternyata para tenaga honorer ini banyak yang tidak lulus seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ini?
Untuk hal ini, pemerintah hanya sanggup menunjukkan jaminan perihal peningkatan kesejahteraan. Artinya, terhadap tenaga honorer K2 yang tidak sanggup diterima dalam jabatan P3K, dengan menunjukkan kesejahteraan yang memadai.
Hal ini sebagai solusi dari banyaknya guru honorer yang dibayar di bawah UMR (Upah Minimum Regional.
Dan untuk menuntaskan permasalahan seputar tenaga honorer ini, pemerintah memerintahkan pejabat kepegawaian didaerah atau sentra untuk tidak lagi mendapatkan tenaga honorer. Sumber https://www.awambicara.id/