PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Permendikbud ini diterbitkan untuk menyempurnakan pedoman organisasi perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan klasifikasi dan kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan-ketentuan terkait dengan unit pelaksana teknis daerah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam pedoman ini terdiri atas 6 (enam) nomenklatur, yaitu:
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
b. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 4 (empat) Bidang ;
c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B;
d. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
e. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 4 (empat) Bidang; dan
f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe B.
Tujuan ditetapkannya Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan ini untuk memberikan pedoman dan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penataan organisasi perangkat daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan, baik penataan tugas, fungsi, maupun nomenklaturnya. Dengan adanya pedoman ini diharapkan terbentuk organisasi dinas pendidikan dan kebudayaan yang proporsional, efisien, dan efektif, serta berorientasi pada penguatan fungsi dan penyeimbangan beban kerja.
Dalam Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, ditegaskan bahwa Mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi sesuai dengan tipeloginya terdiri atas.
1. Dinas Tipe A dengan 5 (lima) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
2. Dinas Tipe A dengan 4 (empat) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
3. Dinas Tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang, sekretariat terdiri dari 2 (dua) subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
4. Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi:
a. kelas A dapat terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) seksi;
b. kelas B dapat terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha; dan
c. susunan unit pelaksana teknis di atas tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan.
Adapun susunan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota mengacu pada Pasal 40 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sesuai dengan tipologinya sebagai berikut.
1. Dinas Tipe A dengan 5 (lima) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
2. Dinas Tipe A dengan 4 (empat) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
3. Dinas Tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang, sekretariat terdiri dari 2 (dua) subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
4. Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota:
a. kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional;
b. kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional; dan
c. susunan unit pelaksana teknis di atas tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan.
Unit Pelaksana Teknis dan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan dalam struktur organisasi dinas pendidikan kabupaten/kota diatur dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang antara lain dinyatakan bahwa untuk mengurusi bidang kebudayaan dapat di bentuk UPT mislanya UPT Museum sedangkan untuk mengurusi bidang Pendidikan dibentuk Koordinator Wilayah Kecamatan.
Berikut ini penjelasn tentang Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan. Dalam hal bupati/wali kota dengan pertimbangan tertentu, membutuhkan unit kerja yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya, maka bupati/wali kota dapat membentuk Koordinator Wilayah Kecamatan sebagai unit kerja nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Koordinator.
Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan di Kabupaten/Kota dilaksanakan sebagai berikut:
a. pembentukannya sekaligus dimuat dalam peraturan bupati/wali kota tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah Kabupaten/Kota dengan menambahkan satu Pasal yang mengatur tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan;
b. Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dipimpin oleh seorang Koordinator yang berasal dari pengawas sekolah disamping tugasnya sebagai pejabat fungsional, atau dari pegawai aparatur sipil negara (ASN) lainnya yang berpengalaman di bidang pendidikan dengan pangkat minimal III/c. Koordinator dimaksud ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
c. jumlah Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan yang dibentuk pada masing-masing kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan daerah; dan
d. untuk mendukung pelaksanaan tugas Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dapat menggunakan sarana dan prasarana serta pegawai ASN yang sebelumnya digunakan unit pelaksana teknis daerah Pendidikan Kecamatan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan ----disini---
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, semoga bermanfaat. Terima kasih.