Pns Vs Karyawan Swasta Vs Karyawan Bumn, Lebih Sejahtera Mana?

Masing-masing profesi dan jenjang karier baik itu PNS, Karyawan Swasta maupun BUMN mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Dan ukuran kesejahteraan dan kemakmuran setiap orang itu berbeda-beda.

Dalam tiga bulan terakhir Penerimaan CPNS 2018 telah menjadi tranding topic dan menghiasi situs-situs gosip online, baik dari media mainstream maupun dari blogger.

Bekerja dan meniti karier sebagai Pegawai Negeri Sipil - PNS tetap masih menjadi primadona di negeri ini.
masing profesi dan jenjang karier baik itu PNS PNS vs Karyawan Swasta vs Karyawan BUMN, Lebih Sejahtera Mana?

Hal ini terlihat dari banyaknya pelamar yang mendaftar setiap kali ada pembukaan lowongan CPNS, bahkan selalu ditunggu-tunggu dan menjadi buah bibir masyarakat Indonesia.

Penerimaan CPNS terakhir yakni di tahun 2018, pemerinta sentra dan kawasan membuka lowongan CPNS dengan jumlah gugusan yang tersedia mencapai 200ribu.

Karena itu tidaklah heran kalau penerimaan CPNS besar-besaran ini pribadi jadi perbincangan dikalangan masyarakat terutama untuk para pencari lowongan pekerjaan.

Pekerjaan sebetulnya tidak hanya sebatas CPNS saja, pihak swasta, bahkan BUMN juga banyak membuka lowongannya, namun tetap saja, tidak seheboh lowongan CPNS.

PNS vs Swasta vs BUMN, Lebih Sejahtera Mana?


Kaprikornus jelas, masih banyak masyarakat yang berpandangan bahwa CPNS/ PNS lebih menjamin kesejahteraan dibandingkan menjadi karyawan swasta atau pun BUMN.

Pertanyaannya adalah, apa benar PNS lebih menjamin kemakmuran dibandingkan karyawan swasta dan BUMN?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita simak terlebih dahulu bagaimana tahapan-tahapan rekruitmennya.

Rekrutmen CPNS secara garis besarnya adalah:

Pertama seleksi administrasi, yakni berupa seleksi berkas persyaratan pelamar.

Kedua yaitu sehabis berhasil lolos seleksi adminsitrasi, peserta selanjutnya akan masuk ke tahap tes yang disebut dengan tes kompetensi dasar (SKD).

Tes ini mewajibkan peserta untuk menjawab 100 pertanyaan dalam waktu 90 menit, yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karatkteristik pribadi.

Ketiga, peserta yang melewati passing grade tes SKD selanjutnya akan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB), yakni tes yang dilaksanakan sesuai dengan gugusan dan bidang yang dilamar oleh peserta.

Sedangkan untuk seleksi rekruitmen penerimaan karyawan swasta dan BUMN umumnya yaitu sehabis melakukan tes tertulis yakni tes psikotes masuk kerja, para peserta akan melanjutkan ke tahap wawancara kerja.

Bahkan ada beberapa perusahaan swasta yang tidak melakukan tes tertulis atau tes psikotes masuk kerja, namun pribadi pada interview, dan kalau ternyata perusahaan merasa Anda cocok untuk menjadi karyawan mereka, lanjut pada perundingan gaji.

Jika dilihat dari proses dan tahapan seleksi yang harus dilalui oleh para peserta pencari kerja, maka disini terlihat terang bahwa seleksi penerimaan CPNS ternyata lebih rumit dibandingkan menjadi karyawan swasta atau BUMN.

Lebih Makmur Menjadi PNS atau Karyawan Swasta dan BUMN?


Proses rekrutmen yang rumit ini apakah mengindikasikan bahwa lebih menjamin kemakmuran? Berikut ulasannya.

1. Jenjang Karir


Pegawai Negeri Sipil - PNS/ ASN


Jenjang karier PNS terdiri dari beberapa tingkat jabatan, yakni jabatan Fungsional Umum, jabatan Fungsional Khusus, dan Jabatan Struktural.

Jabatan Fungsional Umum ini dulu disebut dengan jabatan Administrasi atau istilahnya non jabatan.

Sedangkan jabatan fungsional khusus yaitu jabatan-jabatan fungsional menyerupai dokter, arsiparis, widyaiswara, guru, dan sebagainya.

Selain jabatan fungsional umum dan khusus ada pula jabatan pejabat atau pimpinan instansi yang sering disebut dengan jabatan struktural.

Jabatan struktural ini dibagi lagi menjadi beberapa tingkat, yang disebut dengan eselon.

Eselon paling rendah yaitu eselon IVB dan paling tinggi yaitu eselon I atau yang sering disebut dengan jabatan pejabat tinggi instansi.

Untuk jabatan struktural mulai dari eselon IV B hingga dengan eselon I, ini membutuhkan syarat-syarat tertentu menyerupai pangkat golongan terendah, riwayat pekerjaan, serta masa kerja.

Selain jabatan PNS juga mengenal sistem golongan, yakni untuk memilih tingkatan dari seorang PNS. Golongan ini sendiri dimulai dari Golongan paling rendah yaitu Golongan I/a dan paling tinggi yaitu Golongan IV/e.

Dan setiap 4 tahun sekali yang disebut juga dengan kenaikan pangkat reguler, setiap PNS berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat, sesuai dengan tingkat pendidikan dan jabatannya masing-masing.

Dilihat dari jenjang jabatan dan pangkat dari PNS, maka sanggup dilihat bahwa manajemen kepegawaian PNS lebih teratur dan terarah, sehingga untuk jenjang karirnya sendiri sangat terbuka dan memungkinkan untuk siapa saja yang memenuhi syarat untuk diangkat dan mempunyai jabatan yang lebih tinggi lagi.

Karyawan Swasta


Sekarang, bagaimana dengan karyawan swasta? Jenjang karir pegawai swasta umumnya dilihat dan ditentukan dari pengalaman kerja, loyalitas karyawan terhadap perusahaan, dan kemampuan manajerial dari karyawan itu sendiri.

Selain itu, setiap perusahaan mempunyai hukum promosi yang berbeda-beda.

Jika Anda bekerja dan mempunyai prestasi yang gemilang, maka dalam waktu singkat Anda bisa dipromosikan ketingkat yang lebih tinggi lagi.

Namun juga sebaliknya, kalau pekerjaan Anda biasa-biasa saja, walaupun telah bekerja bertahun-tahun lamanya, belum tentu Anda akan dipromosikan.

Akan tetapi, biasanya perusahaan akan mempromosikan karyawannya sehabis ia bekerja minimal selama satu tahun.

Karyawan BUMN


Sistem promosi pada karyawan BUMN, hampir sama dengan PNS, yang mana juga mempunyai pangkat, golongan dan ruang, namun penentuan pangkat nya tidak menyerupai pada PNS.

Begitu juga dengan jenjang karirnya, setiap karyawan BUMN mempunyai peluang yang sama untuk diangkat dan dipromosikan pada jabatan yang lebih tinggi lagi.

Bahkan, hampir semua perusahaan BUMN mempunyai kebijakan untuk menawarkan beasiswa kepada karyawannya untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi lagi.

Sehingga dengan demikian, semakin membuka peluang untuk sanggup dipromosikan.

2. Penghasilan: Gaji, Tunjangan dan Bonus


Pegawai Negeri Sipil - PNS/ ASN


Jika karyawan swasta pada ketika diwawancara biasanya ada perundingan gaji, maka tidak pada PNS.

Untuk gaji, PNS sudah mempunyai hukum tersendiri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Di sana disebutkan bahwa honor terkecil PNS berkisar Rp1,4 jutaan dan paling tinggi yaitu Rp5,6 jutaan.

Dan biasanya hampir setiap tahun akan ada kenaikan honor untuk PNS, tergantung dari siapa yang menjadi Presiden nya.

Dan sejak periode pemerintahan presiden Jokowi, PNS tidak pernah sekalipun mencicipi kenaikan gaji, namun menjelang berakhirnya jabatan presiden jokowi, maka ia berencana untuk menaikkan honor PNS untuk tahun 2019 nanti.

Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) untuk instansi sentra (vertikal) dan tunjangan perhiasan penghasilan (TPP) untuk pemerintah daerah.

Besaran tukin dan TPP ini bervariasi, tergantung dari kinerja dan penghasilan kawasan masing-masing.

Selain tunjangan kinerja, PNS juga mendapatkan yang namanya tunjangan-tunjangan yang dimasukkan pada honor pokok, menyerupai tunjungan istri/ suami, anak, tunjangan pajak penghasilan, tunjangan beras, uang makan dan tunjangan jabatan.

Diluar honor dan tunjangan-tunjangan tersebut diatas, PNS juga biasanya akan mendapatkan penghasilan dari kegiatan-kegiatan yang mereka ikuti atau laksanakan, atau yang biasanya disebut dengan pendapatan dari perjalanan dinas (SPJ).

Kekurangannya yaitu PNS tidak mendapatkan BONUS. Artinya sebaik dan seberprestasi apapun pekerjaan yang PNS lakukan, tidak akan mendapatkan bonus, namun lebih kepada penghargaan di kenaikan pangkat.

Karyawan Swasta


Bagaimana dengan karyawan swasta?

Biasanya karyawan swasta digaji sesuai dengan Upah Minimum rata-rata atau dikenal dengan UMR, yang besarannya berbeda-beda untuk setiap propinsi, kabupaten/ kota.

Selain itu, besarnya honor karyawan swasta juga dipengaruhi oleh kinerja, prestasi dan penghargaan di perusahaan sebelumnya.

Sebagai contoh, misalkan dalam surat pengalaman kerja Anda, disebutkan bahwa Anda berhasil menawarkan laba kepada perusahaan hingga ratusan juta pada perusahaan sebelumnya.

Maka honor yang akan ditawarkan oleh perusahaan gres seharusnya lebih besar dibandingkan perusahaan yang lama.

Mengenai tunjangan setiap perusahaan swasta mempunyai hukum atau perhitungan yang berbeda-beda.

Kisaran tunjangan yang diberikan kepada karyawannya antara ratusan ribu hinggag jutaan rupiah perbulan.

Bahkan, ada pula perusahaan yang memberikannya dalam bentuk lain menyerupai asuransi mobil, kesehatan, dan sebagainya.

Karena itu, kalau Anda ketika ini akan mengikuti wawancara kerja, ada baiknya untuk menanyakan hal ini terlebih dahulu sebelum bergabung ke perusahaan tersebut, kemudian selanjutnya silahkan buat perhitungan jumlah penghasilan yang akan Anda bawa pulang.

Karyawan swasta tidak menyerupai PNS, kalau PNS tidak mendapatkan bonus, karyawan swasta biasanya mendapatkan BONUS, setiap ia berhasil atau berprestasi meningkatkan kinerja perusahaan, atau meningkatkan penghasilan perusahaan.

Dan besaran bonus ini biasanya lebih besar dari pada honor pokok yang diterimanya.

Karyawan BUMN


Sekarang bagaimana dengan karyawan BUMN?

Karyawan BUMN juga mengenal istilahnya honor pokok menurut pangkat, golongan dan jabatan.

Perhitungann penghasilan yang diterima karyawan BUMN hampir-hampir menyerupai dengan PNS.

Yang membedakannya yaitu gaji pokok, tunjangan dan bonus nya.

Jika PNS mendapatkan honor pokok, tunjangan yang telah ditentukan menyerupai pada peraturan yang berlaku, perusahaan BUMN juga mempunyai hukum tersendiri perihal besaran honor pokok serta tunjangan-tunjangannya.

Kelebihan dari karyawan BUMN dari pada PNS dan swasta yaitu tunjangan cuti. Jika PNS dan karyawan swasta cuti tidak mendapatkan penghasilan/ tunjangan apa-apa, karyawan BUMN ketika mengambil cuti, dibayar/ diberi tunjangan, yang besarannya tergantung berapa usang cuti yang ia ambil.

3. Jaminan Hari Tua


Pegawai Negeri Sipil - PNS/ ASN


Salah satu yang menciptakan profesi PNS menjadi primadona yaitu jaminan hari tuanya atau masa-masa pensiunnya.

Pensiun PNS ditentukan oleh usia, pangkat dan golongan.

PNS umumnya pensiun pada usia 58 tahun, namun demikian ada beberapa jabatan PNS yang usia pensiunnya 60, 62, 65 bahkan hingga 70 tahun.

Usia pensiun 60 tahun ini biasanya pada jabatan-jabatan fungsional khusus tertentu menyerupai Guru, Dosen, Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri, dan pejabat struktural eselon 2.

Sedangkan yang pensiun diusia 62 tahun biasanya untuk pejabat yang menduduki jabatan struktural eselon 2 yang diperpanjang 2 tahun lagi alasannya masih diharapkan oleh instansi tersebut.

Serta pada jabatan fungsional khusus panitera pengganti di Pengadilan Tinggi.

Usia pensiun 65 tahun biasanya untuk PNS yang menduduki jabatan eselon I atau pejabat tinggi serta hakim pada pengadilan negeri.

Untuk Hakim pengadilan tinggi usia pensiunnya yaitu 67 tahun, dan untuk Hakim Agung usia pensiunnya yaitu 70 tahun.

PNS ketika memasuki pensiun akan mendapatkan pesangon yang besarannya tergantung dari pangkat dan masa kerja yang PNS yang bersangkutan.

Semakin tinggi dan usang masa kerjanya, maka semakin besar pesangon yang akan diterimanya.

Selain itu, PNS juga akan mendapatkan uang pensiun yang akan dibayarkan setiap bulannya sebesar honor pokok pada pangkat dan golongan terakhir PNS yang bersangkutan.

Dengan kata lain, PNS akan mendapatkan honor pensiun yang cukup besar setiap bulannya.

Karyawan Swasta


Jaminan hari bau tanah PNS sangat berbeda dengan pegawai swasta.

Jaminan hari bau tanah atau pensiun karyawan swasta sangat tergantung pada BPJS Jaminan Hari Tua.

Artinya, kalau perusahaan atau Anda sendiri mengikuti jadwal jaminan hari bau tanah BPJS, maka Anda akan mendapatkan dana pensiun, dan sebaliknya kalau tidak maka ketika memasuki hari tua, Anda tidak akan mendapatkan apa-apa.

Perhitungan Jaminan Hari Tua - JHT BPJS ini yaitu 5,7 persen dari total honor yang dimilikinya.

Dana pensiun tersebut gres sanggup diambil ketika karyawan tersebut memasuki usia 55 tahun.

Saat ini, pemerintah telah mewajibkan setiap perusahaan untuk mengikutkan karyawannya yang bekerja minimal satu tahun pada Jaminan Hari Tua - JHT BPJS.

Sehingga dengan demikian Anda tidak perlu khawatir lagi dengan hari bau tanah nanti.

Karyawan BUMN


Lain PNS, karyawan swasta, lain pula karyawan BUMN dalam menawarkan Jaminan Hari Tua karyawannya.

Jika PNS tergantung dari masa kerja, pangkat dan golongan, karyawan swasta dari keikutsertaannya pada Jaminan Hari Tua - JHT BPJS, maka karyawan BUMN tergantung dari keputusan direksi perusahaan tersebut.

Akan tetapi, hampir semua perusahaan BUMN mempunyai proteksi Jaminan Hari Tua yang sama pada karyawannya.

Karyawan BUMN biasanya akan mendapatkan uang pensiun atau pesangong yang jumlahnya sangat besar, bahkan terbilang super fantastis.

Lebih besar dari pada yang diterima oleh PNS apalagi karyawan swasta.

Namun yang membuatnya berbeda yaitu uang pensiun bulanan yang diterima karyawan BUMN sangatlah kecil, kalau dibandingkan dengan PNS.

Bahkan hanya beberapa ratus ribu rupiah saja perbulannya.

Itulah tadi perbedaan kesejahteraan yang diberikan antara PNS vs Karyawan Swasta vs Karyawan BUMN.

Masing-masing profesi dan jenjang karier dari PNS, karyawan swasta dan BUMN mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Dan setiap individu mempunyai ukuran tersendiri perihal kemakmuran dan kesejahteraannya. Kaprikornus pilihlah profesi yang sesuai kemampuan dan bidang yang benar-benar Anda kuasai dan sukai.

Sedangkan untuk kesejahteraannya, kembali lagi kepada diri masing-masing, serta bekerjalah dengan penuh pengabdian sehingga apapun nanti hasilnya yaitu merupakan buah perjuangan kita sendiri. Semoga bermanfaat!
Sumber https://www.awambicara.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel