Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) - Etilang Di Sudirman-Thamrin
Penyebab banyaknya terjadi kecelakaan di jalan raya, salah satunya faktornya yaitu alasannya pengendara tidak tertib berlalu lintas.
Misalnya, pengendara yang menerobos lampu merah, pelanggaran ini tidak hanya membahayakan pengendara tersebut, namun juga pengendara lainnya.
Bahkan nyawa sanggup menjadi taruhannya.
Karena itu, taati setiap hukum kemudian lintas di jalan raya, biar semua pengguna jalan merasa kondusif dikala berkendara.
Seiring telah berlakunya e-tilang, kini untuk pelanggar kemudian lintas di wilayah-wilayah tertentu di Jakarta, polisi tidak lagi harus menindak dan menilang Anda secara langsung.
Namun surat tilang elekronik akan tiba kealamat rumah pelanggar ketika pelanggar kemudian lintas tertangkap CCTV melanggar peraturan kemudian lintas.
Lihat: Prosedur dan Tata Cara Sidang Tilang Dulu dan Sekarang
Jadi, jikalau Anda pengendara motor atau mobil, jangan lagi asal ngegas, kalau sedang di jalan raya.
Jangan lagi Anda beranggapan bakal "AMAN" apabila tidak ada polisi yang razia atau berjaga disana.
Karena dikala ini untuk wilayah Jalan Sudirman-Thamrin, sudah diberlakukan tilang elektronik memakai sistem ETLE, yakni sistem Electronic Traffic Law Enforcement.
Sehingga, jikalau Anda kedapatan melanggar kemudian lintas ketika melintasi jalan Sudirman-MH Thamrin dan tertangkap kamera pengawas atau CCTV, maka bersiap-siaplah untuk dikirimi surat tilang elektronik kerumah Anda.
Ketentuan ini berlaku semenjak 1 November 2018 lalu, dan semenjak berlakunya sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini telah berhasil menjaring ratusan pelanggar disana.
Hingga dikala ini telah ada ratusan surat tilang elektronik pula yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bahhkan telah ada respon terhadap surat e-tilang tersebut.
Nah, untuk Anda yang belum mengetahui mengenai sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini, perbedaannya dengan e-tilang biasa, serta jenis pelanggaran apa saja yang bakal kena tilang, berikut ini yaitu beberapa informasi yang harus Anda ketahui mengenai ETLE.
Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE berbeda dengan e-tilang yang telah berlaku dikala ini.
Walaupun intinya yaitu sama-sama penindakan atas sebuah pelanggaran kemudian lintas, akan tetapi pada kenyataannya sangatlah berbeda.
Apa itu Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE?
ETLE yaitu sebuah sistem yang mengambil gambar/ memotret pelanggaran yang terjadi di jalan raya melalui kamera CCTV.
Kamera CCTV yang telah dipasang dibeberapa sudut jalan raya tersebut tersambung pribadi ke TMC Polda Metro Jaya.
Ketika terjadi sebuah pelanggaran kemudian lintas yang tertangkap kamera CCTV, petugas akan mencari data dari plat nomor kendaraan si pelanggar.
Yang kemudian si pelanggar akan dikirimi bukti pelanggaran dan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK.
Termasuk pula besaran denda yang harus dibayar melalui bank.
Kaprikornus jelas, pelanggar tidak akan bertemu atau berhadap-hadapan dengan petugas kepolisian, sehingga sudah barang tentu akan mencegah dari terjadinya pungutan liar (pungli).
Untuk lebih mengoptimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini, Polda Metro Jaya tela menghimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan ulang kendaraannya, seperti:
1. Balik nama,
2. Ganti pemilik,
3. Ganti warna,
4. Pembelian kendaraan seken
Untuk pembelian kendaraan seken/ bekas diwajibkan untuk mencantumkan alamat email dan nomor ponsel pengguna.
Dan dikemudian hari nanti, surat tilang elektronik beserta dengan buktinya nanti akan dikirimkan via email.
Apa itu e-Tilang?
Sedangkan untuk e-tilang yaitu merupakan tahap awal untuk menuju Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE.
Tilang online ini mengandalkan aplikasi berbasis Android yang sudah terpasang di ponsel anggota kepolisian.
Petugas kepolisian, kini tidak lagi mencatat pelanggaran kemudian lintas yang terjadi pada sebuah kertas tilang menyerupai biasanya.
Akan tetapi menginputnya kedalam aplikasi tilang Android yan telah terpasang di ponsel petugas kepolisian tersebut.
Sehingga pelaksanaan kiprah dari kepolisian juga menjadi lebih cepat.
Selanjutnya yaitu petugas akan mengarahkan para pelanggar kemudian lintas untuk membayar denda di bank-bank yang sudah terkoneksi dengan aplikasi android e-tilang tersebut.
Kaprikornus perbedaan antara e-tilang dengan ETLE yaitu masih adanya tatap muka antara petugas dan pelanggar kemudian lintas untuk penerapan sistem e-tilang ini.
Pada awal pemberlakuan ETLE ini, gres dilakukan di ruas jalan Sudirman - Tamrin Jakarta.
Tepatnya kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE tersebut dipasang di:
1. Bundaran Senayan,
2. Persimpangan Sarinah,
3. Bundaran Patung Kuda bersahabat Monas, dan
4. Simpang Harmoni.
Kamera CCTV - ETLE ini akan beroperasi dan merekam serta mengintai para pengendara selama 24 jam non-stop.
Karena itu, jikalau Anda lewat di Sarinah, Thamrin contohnya, kamera yang terpasang disana cukup banyak.
CCTV ini akan mengawasi kendaraan yang lewat dari segala sudut.
Penerapan ETLE atau tilang elektronik ini selanjutnya akan diterapkan ke seluruh kota-kota besar lainnya, menyerupai Bandung, Semarang, Gresik dan Malang.
Saatnya kini kita tanamkan dalam diri kedisiplinan dalam berlalu lintas. Disiplin kemudian lintas tidak hanya dilakukan dikala sedang razia atau sedang ada petugas kepolisian yang berjaga, namun juga dalam setiap kesempatan kita dikala dijalan raya.
Anda yang biasa berkendara tanpa memakai helm, atau tidak memakai sabuk pengaman, maka mulai kini disiplinkan diri Anda untuk selalu taat peraturan kemudian lintas.
Apalagi dikala mengendarai kendaraan di jalur yang telah menetapkan Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE.
Sistem ETLE - Electronic Traffic Law Enforcement ini akan merekam sikap para pengendara yang kemudian lalang di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
Adapun Pelanggaran Lalu Lintas yang diawasi oleh Kamera CCTV, antara lain:
- Berboncengan lebih dari satu
- Tidak memakai helm
- Melawan arus
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan ponsel dikala berkendara
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Naik turun penumpang disembarang tempat
- Ngetem/ berhenti sembarangan
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran jalur busway
- Pelanggaran dihentikan berhenti
- Pelanggaran dihentikan parkir
- Menerobos lampu kemudian lintas
- Pelanggaran marka dan rambu jalan
Elektronik tilang berbasis pada kamera pengawas/ CCTV ini gres diterapkan untuk kendaraan beroda empat dan motor berpelat B, yakni wilayah Jabodetabek.
Sebab, sistem Electronic Traffic Law Enforcement ini terhubung dengan data-data dari pemilik kendaraan.
Jadi, Dirlantas Polda Metro Jaya hanya mempunyai database pemilik motor dan kendaraan beroda empat yang berpelat B saja.
Namun, meskipun demikian bukan berarti kendaraan yang bukan pelat B sanggup seenak udel nya dalam mengendarai kendaraan di wilayah Electronic Traffic Law Enforcement ini.
Para petugas kepolisian di lapangan akan menindak pelanggaran kemudian lintas yang berpelat selain B dengan e-tilang biasa.
Dan menyerupai yang diperlukan bahwa Electronic Traffic Law Enforcement ini akan diterapkan dan diberlakukan diseluruh wilayah kota-kota besar bahkan seluruh Indonesia pada kesannya nanti.
Yang mana merupakan pengembangan dari e-tilang itu sendiri.
Rencananya Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengkoneksikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sehingga nantinya semua kendaraan yang melintas di wilayah Electronic Traffic Law Enforcement baik itu berpelat B maupun diluar pelat B akan ditilang secara elektronik dengan sistem ETLE.
Korlantas Polisi Republik Indonesia dikala ini mempunyai seluruh data kendaraan yang ada di Indonesia.
Jadi, alasannya sistem ETLE ini telah berlaku untuk wilayah Sudirman-Thamrin per 1 November 2018, saatnya Anda mengetahui bagaimana alur atau prosedur sistem Electronic Traffic Law Enforcement ini berjalan.
Yakni mulai dari pelanggaran yang terjadi dan tertangkap kamera CCTV hingga pada cara pengurusan tilang elektronik serta cara membayar dendanya:
1. Pelanggaran terekam kamera CCTV
2. Pengolahan data oleh petugas di back office TMC Polda Metro Jaya:
- Pengecekan identitas kendaraan di database pendaftaran kendaraan bermotor (ranmor).
- Membuat surat konfirmasi dan verifikasi.
3. Petugas mengirim surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran.
Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar sesuai dengan alamat STNK via pos, email atau SMS.
Proses ini memakan waktu selama 3 hari sehabis tanggal terjadinya pelanggaran.
- Data Klarifikasi:
1. Surat konfirmasi diterima oleh pemilik kendaraan yang melanggar.
Pelanggar memberi balasan atas konfirmasi melalui http://etle-pmj.info/ atau lewat aplikasi Android ETLE-PMJ atau mengirim surat konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
2. Pelanggar diberikan waktu selama 5 hari untuk melaksanakan konfirmasi.
Pelanggar diberikan waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi benar atau tidaknya telah melaksanakan pelanggaran.
Konfirmasi nya sendiri berupa konfirmasi subyek pengendara, atau konfirmasi kendaraan kalau sudah dijual kepihak lain tapi belum balik nama;
- Setelah konfirmasi
Setelah konfirmasi, petugas akan kembali mengirim surat tilang biru kepada pelanggar sebagai bukti pelanggaran dan aba-aba pembayaran virtual denda lewat bank.
- Membayar denda ke bank
Pelanggar yang telah mendapatkan surat tilang biru beserta dengan aba-aba pembayaran virtual serta besaran denda nya, sanggup membayarkanya melalui Bank, serta bukti pembayaran tersebut diserahkan ke kepolisian.
Sehingga dengan demikian, pelanggar tidak perlu menunggu dan mengikuti sidang di pengadilan.
Akan tetapi, jikalau pelanggar merasa bahwa ia tidak melaksanakan kesalahan dan tetap ingin mengikuti sidang, maka ia diberi waktu selama 7 hari.
Jika pelanggar ternyata tidak melaksanakan konfirmasi terhadap surat konfirmasi dan memperlihatkan balasan atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan ke alamat pelanggar, atau jikalau pelanggar tidak merespons hingga batas yang sudah ditentukan, maka STNK pelanggar akan pribadi diblokir sementara oleh kepolisian.
Begitu juga jikalau pelanggar yang telah menjawab surat konfirmasi yang dikirimkan kepadanya, namun ia tidak membayar denda hingga batas waktu 7 hari sehabis surat tilang biru dikirimkan, maka STNK nya juga akan diblokir sementara.
Lihat: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Dendanya
STNK gres sanggup dibuka blokirnya jikalau pelanggar sudah membayar denda dan menyerahkan bukti pembayaran ke kepolisian.
Disiplinlah dalam berkendara dijalan raya. Saling menghargai sesama pengguna jalan, sehingga akan tercipta rasa kondusif dikala berkendara di jalan raya.
Serta yang tidak kalah penting lainnya yaitu asuransikan diri Anda, kendaraan Anda, sehingga terlindungi dari risiko kecelakaan maupun tragedi alam yang sanggup terjadi kapan saja. Semoga bermanfaat! Sumber https://www.awambicara.id/
Misalnya, pengendara yang menerobos lampu merah, pelanggaran ini tidak hanya membahayakan pengendara tersebut, namun juga pengendara lainnya.

Bahkan nyawa sanggup menjadi taruhannya.
Karena itu, taati setiap hukum kemudian lintas di jalan raya, biar semua pengguna jalan merasa kondusif dikala berkendara.
e-Tilang Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Seiring telah berlakunya e-tilang, kini untuk pelanggar kemudian lintas di wilayah-wilayah tertentu di Jakarta, polisi tidak lagi harus menindak dan menilang Anda secara langsung.
Namun surat tilang elekronik akan tiba kealamat rumah pelanggar ketika pelanggar kemudian lintas tertangkap CCTV melanggar peraturan kemudian lintas.
Lihat: Prosedur dan Tata Cara Sidang Tilang Dulu dan Sekarang
Jadi, jikalau Anda pengendara motor atau mobil, jangan lagi asal ngegas, kalau sedang di jalan raya.
Jangan lagi Anda beranggapan bakal "AMAN" apabila tidak ada polisi yang razia atau berjaga disana.
Karena dikala ini untuk wilayah Jalan Sudirman-Thamrin, sudah diberlakukan tilang elektronik memakai sistem ETLE, yakni sistem Electronic Traffic Law Enforcement.
Sehingga, jikalau Anda kedapatan melanggar kemudian lintas ketika melintasi jalan Sudirman-MH Thamrin dan tertangkap kamera pengawas atau CCTV, maka bersiap-siaplah untuk dikirimi surat tilang elektronik kerumah Anda.
Ketentuan ini berlaku semenjak 1 November 2018 lalu, dan semenjak berlakunya sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini telah berhasil menjaring ratusan pelanggar disana.
Hingga dikala ini telah ada ratusan surat tilang elektronik pula yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bahhkan telah ada respon terhadap surat e-tilang tersebut.
Nah, untuk Anda yang belum mengetahui mengenai sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini, perbedaannya dengan e-tilang biasa, serta jenis pelanggaran apa saja yang bakal kena tilang, berikut ini yaitu beberapa informasi yang harus Anda ketahui mengenai ETLE.
Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE
1. e-Tilang dan ETLE
Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE berbeda dengan e-tilang yang telah berlaku dikala ini.
Walaupun intinya yaitu sama-sama penindakan atas sebuah pelanggaran kemudian lintas, akan tetapi pada kenyataannya sangatlah berbeda.
Apa itu Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE?
ETLE yaitu sebuah sistem yang mengambil gambar/ memotret pelanggaran yang terjadi di jalan raya melalui kamera CCTV.
Kamera CCTV yang telah dipasang dibeberapa sudut jalan raya tersebut tersambung pribadi ke TMC Polda Metro Jaya.
Ketika terjadi sebuah pelanggaran kemudian lintas yang tertangkap kamera CCTV, petugas akan mencari data dari plat nomor kendaraan si pelanggar.
Yang kemudian si pelanggar akan dikirimi bukti pelanggaran dan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK.
Termasuk pula besaran denda yang harus dibayar melalui bank.
Kaprikornus jelas, pelanggar tidak akan bertemu atau berhadap-hadapan dengan petugas kepolisian, sehingga sudah barang tentu akan mencegah dari terjadinya pungutan liar (pungli).
Untuk lebih mengoptimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini, Polda Metro Jaya tela menghimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan ulang kendaraannya, seperti:
1. Balik nama,
2. Ganti pemilik,
3. Ganti warna,
4. Pembelian kendaraan seken
Untuk pembelian kendaraan seken/ bekas diwajibkan untuk mencantumkan alamat email dan nomor ponsel pengguna.
Dan dikemudian hari nanti, surat tilang elektronik beserta dengan buktinya nanti akan dikirimkan via email.
Apa itu e-Tilang?
Sedangkan untuk e-tilang yaitu merupakan tahap awal untuk menuju Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE.
Tilang online ini mengandalkan aplikasi berbasis Android yang sudah terpasang di ponsel anggota kepolisian.
Petugas kepolisian, kini tidak lagi mencatat pelanggaran kemudian lintas yang terjadi pada sebuah kertas tilang menyerupai biasanya.
Akan tetapi menginputnya kedalam aplikasi tilang Android yan telah terpasang di ponsel petugas kepolisian tersebut.
Sehingga pelaksanaan kiprah dari kepolisian juga menjadi lebih cepat.
Selanjutnya yaitu petugas akan mengarahkan para pelanggar kemudian lintas untuk membayar denda di bank-bank yang sudah terkoneksi dengan aplikasi android e-tilang tersebut.
Kaprikornus perbedaan antara e-tilang dengan ETLE yaitu masih adanya tatap muka antara petugas dan pelanggar kemudian lintas untuk penerapan sistem e-tilang ini.
2. Titik Jalan yang Diawasi Kamera CCTV ETLE
Pada awal pemberlakuan ETLE ini, gres dilakukan di ruas jalan Sudirman - Tamrin Jakarta.
Tepatnya kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE tersebut dipasang di:
1. Bundaran Senayan,
2. Persimpangan Sarinah,
3. Bundaran Patung Kuda bersahabat Monas, dan
4. Simpang Harmoni.
Kamera CCTV - ETLE ini akan beroperasi dan merekam serta mengintai para pengendara selama 24 jam non-stop.
Karena itu, jikalau Anda lewat di Sarinah, Thamrin contohnya, kamera yang terpasang disana cukup banyak.
CCTV ini akan mengawasi kendaraan yang lewat dari segala sudut.
Penerapan ETLE atau tilang elektronik ini selanjutnya akan diterapkan ke seluruh kota-kota besar lainnya, menyerupai Bandung, Semarang, Gresik dan Malang.
3. Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE
Saatnya kini kita tanamkan dalam diri kedisiplinan dalam berlalu lintas. Disiplin kemudian lintas tidak hanya dilakukan dikala sedang razia atau sedang ada petugas kepolisian yang berjaga, namun juga dalam setiap kesempatan kita dikala dijalan raya.
Anda yang biasa berkendara tanpa memakai helm, atau tidak memakai sabuk pengaman, maka mulai kini disiplinkan diri Anda untuk selalu taat peraturan kemudian lintas.
Apalagi dikala mengendarai kendaraan di jalur yang telah menetapkan Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE.
Sistem ETLE - Electronic Traffic Law Enforcement ini akan merekam sikap para pengendara yang kemudian lalang di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
Adapun Pelanggaran Lalu Lintas yang diawasi oleh Kamera CCTV, antara lain:
- Berboncengan lebih dari satu
- Tidak memakai helm
- Melawan arus
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan ponsel dikala berkendara
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Naik turun penumpang disembarang tempat
- Ngetem/ berhenti sembarangan
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran jalur busway
- Pelanggaran dihentikan berhenti
- Pelanggaran dihentikan parkir
- Menerobos lampu kemudian lintas
- Pelanggaran marka dan rambu jalan
4. Sementara hanya berlaku untuk Plat B
Elektronik tilang berbasis pada kamera pengawas/ CCTV ini gres diterapkan untuk kendaraan beroda empat dan motor berpelat B, yakni wilayah Jabodetabek.
Sebab, sistem Electronic Traffic Law Enforcement ini terhubung dengan data-data dari pemilik kendaraan.
Jadi, Dirlantas Polda Metro Jaya hanya mempunyai database pemilik motor dan kendaraan beroda empat yang berpelat B saja.
Namun, meskipun demikian bukan berarti kendaraan yang bukan pelat B sanggup seenak udel nya dalam mengendarai kendaraan di wilayah Electronic Traffic Law Enforcement ini.
Para petugas kepolisian di lapangan akan menindak pelanggaran kemudian lintas yang berpelat selain B dengan e-tilang biasa.
Dan menyerupai yang diperlukan bahwa Electronic Traffic Law Enforcement ini akan diterapkan dan diberlakukan diseluruh wilayah kota-kota besar bahkan seluruh Indonesia pada kesannya nanti.
Yang mana merupakan pengembangan dari e-tilang itu sendiri.
Rencananya Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengkoneksikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sehingga nantinya semua kendaraan yang melintas di wilayah Electronic Traffic Law Enforcement baik itu berpelat B maupun diluar pelat B akan ditilang secara elektronik dengan sistem ETLE.
Korlantas Polisi Republik Indonesia dikala ini mempunyai seluruh data kendaraan yang ada di Indonesia.
5. Alur Tilang Elektronik hingga Cara Membayar Denda
Jadi, alasannya sistem ETLE ini telah berlaku untuk wilayah Sudirman-Thamrin per 1 November 2018, saatnya Anda mengetahui bagaimana alur atau prosedur sistem Electronic Traffic Law Enforcement ini berjalan.
Yakni mulai dari pelanggaran yang terjadi dan tertangkap kamera CCTV hingga pada cara pengurusan tilang elektronik serta cara membayar dendanya:
1. Pelanggaran terekam kamera CCTV
2. Pengolahan data oleh petugas di back office TMC Polda Metro Jaya:
- Pengecekan identitas kendaraan di database pendaftaran kendaraan bermotor (ranmor).
- Membuat surat konfirmasi dan verifikasi.
3. Petugas mengirim surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran.
Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar sesuai dengan alamat STNK via pos, email atau SMS.
Proses ini memakan waktu selama 3 hari sehabis tanggal terjadinya pelanggaran.
- Data Klarifikasi:
1. Surat konfirmasi diterima oleh pemilik kendaraan yang melanggar.
Pelanggar memberi balasan atas konfirmasi melalui http://etle-pmj.info/ atau lewat aplikasi Android ETLE-PMJ atau mengirim surat konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
2. Pelanggar diberikan waktu selama 5 hari untuk melaksanakan konfirmasi.
Pelanggar diberikan waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi benar atau tidaknya telah melaksanakan pelanggaran.
Konfirmasi nya sendiri berupa konfirmasi subyek pengendara, atau konfirmasi kendaraan kalau sudah dijual kepihak lain tapi belum balik nama;
- Setelah konfirmasi
Setelah konfirmasi, petugas akan kembali mengirim surat tilang biru kepada pelanggar sebagai bukti pelanggaran dan aba-aba pembayaran virtual denda lewat bank.
- Membayar denda ke bank
Pelanggar yang telah mendapatkan surat tilang biru beserta dengan aba-aba pembayaran virtual serta besaran denda nya, sanggup membayarkanya melalui Bank, serta bukti pembayaran tersebut diserahkan ke kepolisian.
Sehingga dengan demikian, pelanggar tidak perlu menunggu dan mengikuti sidang di pengadilan.
Akan tetapi, jikalau pelanggar merasa bahwa ia tidak melaksanakan kesalahan dan tetap ingin mengikuti sidang, maka ia diberi waktu selama 7 hari.
6. Pemblokiran STNK
Jika pelanggar ternyata tidak melaksanakan konfirmasi terhadap surat konfirmasi dan memperlihatkan balasan atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan ke alamat pelanggar, atau jikalau pelanggar tidak merespons hingga batas yang sudah ditentukan, maka STNK pelanggar akan pribadi diblokir sementara oleh kepolisian.
Begitu juga jikalau pelanggar yang telah menjawab surat konfirmasi yang dikirimkan kepadanya, namun ia tidak membayar denda hingga batas waktu 7 hari sehabis surat tilang biru dikirimkan, maka STNK nya juga akan diblokir sementara.
Lihat: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Dendanya
STNK gres sanggup dibuka blokirnya jikalau pelanggar sudah membayar denda dan menyerahkan bukti pembayaran ke kepolisian.
Disiplinlah dalam berkendara dijalan raya. Saling menghargai sesama pengguna jalan, sehingga akan tercipta rasa kondusif dikala berkendara di jalan raya.
Serta yang tidak kalah penting lainnya yaitu asuransikan diri Anda, kendaraan Anda, sehingga terlindungi dari risiko kecelakaan maupun tragedi alam yang sanggup terjadi kapan saja. Semoga bermanfaat! Sumber https://www.awambicara.id/