Prosedur Dan Tata Cara Sidang Tilang Dulu Dan Sekarang

Akhir-akhir ini, tingkat pelanggaran dan kecelakaan kemudian lintas meningkat tajam, Polisi Republik Indonesia menyebutkan angka kecelakaan kemudian lintas di seluruh Indonesia pada 2018 sebanyak 2.310 kasus per Maret 2018.
 tingkat pelanggaran dan kecelakaan kemudian lintas meningkat tajam Prosedur dan Tata Cara Sidang Tilang Dulu dan Sekarang

Jumlah korban meninggal dunia akhir kecelakaan yang terjadi pada 2018 tercatat sebanyak 503 jiwa, korban luka-luka tercatat sebanyak 458 orang luka berat dan 2.679 orang luka ringan.

Prosedur Sidang Tilang


Karena itu, setiap tahunnya pihak kepolisian selalu menggelar beberapa operasi kemudian lintas untuk mencegah dan mengurangi tingkat pelanggaran kemudian lintas yang biasanya berujung pada kecelakaan kemudian lintas.

Lihat: Fungsi Meterai dalam Surat dan Dokumen

Tercatat ada beberapa operasi kemudian lintas yang dilaksanakan oleh kepolisian, dalam hal ini satuan kemudian lintas kepolisian, diantaranya:

Operasi Lalu Lintas Kepolisian


1. Operasi Lilin


Operasi lilin ini biasanya dilaksanakan ketika natal dan menyambut tahun gres yang diselenggarakan selama 10 hari.

Operasi ini dilaksanakan dalam rangka mengamankan perayaan natal dan tahun baru.

2. Operasi Keselamatan


Operasi keselamatan ini dilaksanakan oleh satuan kemudian lintas kepolisian RI untuk meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas, dan berlangsung selama 21 hari.

Operasi keselamatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menekan dan menurunkan angka kecelakaan kemudian lintas.

3. Operasi Ketupat


Operasi ketupat ini sama dengan operasi lilin yakni dilakukan dalam rangka untuk mengamankan pengguna jalan dalam menyambut lebaran, baik itu lebaran idul fitri maupun lebaran idul adha.

Operasi ketupat ini biasanya dilaksanakan secara gabungan, baik itu dari kepolisian, TNI, DLLAJ, dan semua pihak yang terlibat dalam pengamanan perayaan hari besar Islam tersebut.

Yang mana perayaan hari besar Islam ini, para pengguna jalan meningkat tajam, alasannya ialah banyak orang yang melaksanakan tradisi mudik.

4. Operasi Zebra


Operasi Zebra ini biasanya dilaksanakan selama 10-12 hari, yang dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin para pengguna jalan.

Operasi Zebra ini sendiri paling sering dilaksanakan, dan selalu diiringi penindakan oleh kepolisian berupa Tilang.

Dengan maraknya operasi zebra yang dilakukan oleh polisi ini berujung pada banyaknya tilang yang dikeluarkan oleh kepolisian atas kendaraan yang tidak memenuhi dan melanggar hukum yang ada.

Jika sudah demikian, maka bagi pelanggar kemudian lintas yang diberikan surat tilang, harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

Prosedur Sidang Tilang Dulu


Jika dulu pelanggar kemudian lintas yang ditilang kepolisian diwajibkan untuk tiba ke pengadilan negeri untuk mengikuti tilang dan membayar denda yang telah diputuskan oleh pihak pengadilan.

Sehingga banyak dari masyarakat yang enggan untuk menunggu aktivitas sidang tilang yang biasanya cukup usang ditentukan.

Bahkan hingga hingga berbulan-bulan lamanya, dan kebanyakan dari para pelanggar kemudian lintas menentukan untuk membayar ditempat, meskipun hal tersebut termasuk dalam kategori pungli dan ilegal.

Akan tetapi tidak pada ketika ini, para pelanggar kemudian lintas bahkan tidak perlu lagi untuk tiba kepengadilan untuk mengikuti sidang dan membayar denda yang telah ditentukan.

Saat ini telah diberlakukan e-tilang, atau tilang elektronik, sehingga para pelanggar kemudian lintas cukup membayar denda ke rekening yang telah ditentukan, dan menunggu sms masuk untuk mengetahui berapa besaran denda yang harus dibayarkannya.

Apabila ternyata denda yang telah disetor lebih besar dari pada denda yang telah diputus oleh pengadilan, maka untuk kelebihan bayarnya akan segera ditransfer kembali kerekening pelanggar kemudian lintas.

Berikut ini ialah alur tilang yang terjadi sebelum diterapkannya e-tilang:

1. Datang ke Pengadilan Negeri sesuai jadwal


Saat ditilang pelanggar akan mendapatkan surat tilang berwarna biru atau merah, yang didalamnya tertera nomor tilang dan aktivitas sidang.

2. Ambil nomor antrian


3. Mengikuti sidang


Karena sidang tilang biasanya sanggup mencapai ratusan orang dalam sehari, maka untuk menghemat waktu, hakim akan memamnggil 10-20 orang sekaligus.

Kemudian para pelanggar kemudian lintas akan diberitahukan kesalahannya sesuai urutan, dan diberikan denda oleh Hakim.

4. Bayar denda di kasir dan ambil STNK


Setelah proses sidang selesai, kita akan diarahkan untuk menuju kasir untuk membayar denda.

Besarnya denda ini tergantung dari tingkat pelanggaran kemudian lintas yang dilakukan, dan besarannya menyerupai yang telah diputuskan oleh Hakim ketika sidang tilang tadi.

Setelah denda dibayarkan, maka pelanggar kemudian lintas akan mendapatkan kembali STNK atau SIM yang telah ditahan oleh kepolisian ketika tilang diberikan.

Namun kini alur persidangan tilang tidak lagi menyerupai dulu.

Prosedur Sidang e-Tilang


Demi memberantas pungli atau pungutan liar, Kepolisian Republik Indonesia telah menerapkan sistem penilangan gres yang berbasis Informasi Teknologi (IT) yakni e-Tilang.

e-Tilang ini selain melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri juga melibatkan pihak perbankan dalam hal setoran denda yang akan diterima oleh negara.

Dengan adanya e-Tilang ini, dibutuhkan pelayanan terhadap pelanggar kemudian lintas sanggup berjalan cepat dan lancar, serta tentu saja untuk mengurangi pungutan-pungutan liar yang pada sistem persidangan tilang usang sangat gampang dan sering terjadi.

Adapun Prosedur Sidang Tilang 2018 dengan e-Tilang ini ialah sebagai berikut:

1. Petugas Polisi yang menilang memasukkan data Pelanggar ke dalam aplikasi e-Tilang


Pada ketika petugas dari kepolisian menilang pelanggar kemudian lintas, maka ia akan segera memasukkan data pelanggar kemudian lintas yang ditilang tadi kedalam aplikasi e-Tilang.

2. Kode dan jumlah denda yang harus dibayar


Setelah pelanggar kemudian lintas ditilang dan mendapatkan surat tilang, maka ia akan segera mendapatkan notifikasi aba-aba tilang (pembayaran) dan besaran denda yang harus disetorkannya ke Bank.

4. Membayar denda melalui Internet Banking, SMS Banking, dan ATM 


Setelah pelanggar mendapatkan aba-aba pembayaran dan besaran denda, maka ia sanggup melaksanakan pembayaran melalui Bank yang telah ditunjuk.

Pembayarannya sendiri sanggup dengan SMS Banking, Internet Banking, dan ATM.

5. Mengambil barang bukti 


Polisi biasanya akan menahan barang bukti dari pelanggar kemudian lintas yang ditilang, sanggup berupa SIM, STNK atau bahkan kendaraan bermotornya sendiri.

Jika barang bukti yang ditahan ialah SIM atau STNK, biasanya pelanggar tidak sanggup mengatakan salah satu dari surat-surat kelengkapan berkendara tersebut.

Atau alasannya ialah kurangnya kelengkapan berkendara dari pelanggar menyerupai tidak memakai Helm, tidak ada Spion, tidak mengenakan sabuk pengaman dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk alat bukti kendaraan bermotor, pelanggar kemudian lintas tersebut biasanya tidak sanggup mengatakan surat-surat baik itu STNK maupun SIM.

Untuk mendapatkan kembali barang bukti yang telah ditahan oleh pihak kepolisian, pelanggar kemudian lintas sanggup mengatakan bukti setoran Bank denda tilang yang telah dibayarkannya, yakni sanggup berupa struk ATM, ataupun bukti setor lainnya.

6. Pengadilan tetapkan besaran denda yang harus dibayarkan


Daftar pelanggar dan e-Tilang yang telah diinput oleh kepolisian akan segera dikirimkan atau masuk kedalam sistem aplikasi yang ada di Pengadilan Negeri.

Pengadilan Negeri kemudian akan menunjuk seorang Hakim (Hakim Tunggal) yang akan menentukan besaran denda yang harus dibayarkan oleh para pelanggar.

Kaprikornus dengan adanya e-Tilang ini, pelanggar tidak harus lagi tiba ke Pengadilan Negeri setempat untuk mengikuti sidang tilang, dan cukup menunggu pemberitahuan mengenai besaran denda yang telah diputuskan oleh Pengadilan.

Lihat: Jurusita Pengadilan

Apabila denda yang telah disetorkan oleh pelanggar melalui Bank yang telah ditunjuk ternyata lebih besar dari pada putusan denda yang telah ditentukan oleh pengadilan, maka sisa atau kelebihan setor tersebut sanggup diambil atau sanggup juga pribadi ditransfer ke rekening pelanggar.

Untuk pengambilan barang bukti nya sendiri sanggup diambil melalui Pengadilan Negeri setempat. Semoga bermanfaat!
Sumber https://www.awambicara.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel